Kampus dan Kekerasan Seksual

 sebuah kabar baik untuk mewujudkan ranah akademik yang aman dari Kekerasan Seksual (KS). adanya permendikbud perihal KS merupakan langkah yang baik, saya pribadi bahkant sabar untuk melihat bagaimana dunia akademik tumbuh untuk menciptakan iklim yang baik nyaman, dan aman bagi segenap warga kampus.

mungkin selama ini banyak kasus yang tidak diketahui karena korban tidak berani angkat  bicara dan khawatir atas stigma yang ada. Sehingga, apapun yang terjadi mungkin hanya disimpan pribadi , jikalau bercerita mungkin kepada lingkungan terdekat saja, namun itupun tidak  mengurangi banyak hal. korban tetap merasa tidak aman, merasa trauma karena tidakmendapat penanganan yang tepat.

dalam salinan Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sudah dijabarkan secara jelas, kriteria KS bentuk penanganan terhadap korban, sanksi pelaku hingga pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan tersebut. membahas persoalan jenis KS, beberapa hal yang dianggap sepele, tidak disadari, dan sering dijumpai yakni adanya rayuan, lelucon,dan siulan yang bernuansa seksual, menatap dengan nuansa seksual sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman. sebagian banyak orang terlihat tidak serius, hanya bahan lelucon dan tidak mengurangi apapun atau menyakiti fisik objek. namun adanya normalisasi hal tersebut secara tidak langsung membentuk budaya pelecehan yang mana lama-lama bisa menjurus ke arah pelecehan seksual secara fisik.

dalam permendikbud tersebut tidak secara spesifik membahas korban lelaki atau perempuan karena pada dasarnya siapapun berpeluang untuk menjadi korban KS,sekalipun pada hasil survei dinyatakan bahwasannya perempuan lebih banyak menjadi korban pelecehan dan KS. sesuai hasil riset  Kemendikbud dinyatakan bahwa 77% dosen membenarkan bahwa di lingkungan universitas telah terjadi kekerasan seksual. mirisnya,presentase ditambahi dengan adanya presentase tambahan sebanyak 63% kasus tidak dilaporkan hal itu dengan jelas memberikan bukti bahwa selama ini korban KS dalam kampus  tidak mendapatkan penanganan dan pemulihan yang layak. banyaknya kasus yang dipendam, selesai dengan kekeluargaan, damai atau bahkan dengan ancaman apabila korban berani membeberkan.

banyak hal yang perlu disiapkan dan menjadi PR bersama, menyisipkan kurikulum PT yang memuat sadar KS, adanya sanksi yang sesuai aturan peraturan menteri.

Komentar

Postingan Populer